3 Pelempar Bom Molotov Ditangkap

bom-molotovIlustrasi, seorang pria melemparkan bom molotov.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Magelang Kota menangkap tiga tersangka pelaku pelemparan bom molotov di rumah wartawan Radar Jogja, Frietqi Suryawan alias Demang di Gang Jagoan III Kota Magelang pada 24 Februari 2014.

Kapolres Magelang Kota AKBP Tommy Aria Dwianto mengatakan, ketiga tersangka berinisial N (38) warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang, dan H (39) serta Y (32) keduanya warga Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Mereka ditangkap tim Satreskrim Polres Magelang Kota pada Rabu (28/5/2014). N ditangkap di Kaliangkrik sedangkan H dan Y ditangkap di wialayah Kota Magelang. Ketiga tersangka merupakan anggota salah satu ormas di Kota Magelang,” katanya di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2014).

Ia mengatakan dalam pemeriksaan mereka sudah mengakui melakukan pelemparan botol berisi bensin dengan sumbu yang dinyalakan ke rumah korban. N adalah orang yang punya ide melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dengan mengajak H dan Y.

Berdasarkan pengakuan N, katanya, dia mendapatkan botol untuk diisi bensin di tempat sampah di daerah Magersari, kemudian N menuju rumah H sekaligus mengajak Y untuk merakit barang yang akan dilemparkan tersebut yang bertujuan untuk membakar.

Ia menyebutkan dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah , tas punggung warna coklat, dan sebuah kaos tangan warna hitam.

“Polres Magelang Kota tidak cepat puas tentunya dengan penangkapan ketiga tersangka ini, kami akan terus mencoba berupaya mengungkap siapa aktor di belakang kasus ini dan saya minta siapa pun aktor di belakangnya segera menyerahkan diri dengan baik-baik untuk kami proses melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengejar terus aktor dibelakang ksus tersebut, Polres Magelang Kota akan kerja sama dengan Polda Jateng dan Mabes Polri dan tim terus melaksanakan upaya penyelidikan.

Tommy mengatakan motif awal tindakan tersebut karena dendam dari N, dampak dari pemberitaan tentang Pasar Rejowinangun di media membuat dia dipecat dari pekerjaannya oleh bosnya.

“Kami akan selidiki siapa bosnya tersebut, kami akan terus mengkroscek alibi-alibi yang diberikan pada kami,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.(ant/ats)

Share
Leave a comment