TRANSINDONESIA.CO – Seluruh komisioner Komisi Yudisial (KY) melalui rapat pleno sepakat untuk menghentikan seluruh kegiatannya akibat adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemotongan dana belanja kementerian dan lembaga dalam rangka APBN tahun 2014. KY mengaku tidak memiliki uang untuk beroperasi lagi karena anggarannya dipotong sekitar 27 persen.
“Tadi sore kami berlima melalui forum menyepakati bahwa KY akan menghentikan kegiatannya jika Inpres Nomor 4 tahun 2014 tentang pemotongan dan penghematan betul-betul disetujui DPR. Dengan pemotongan itu sangat berat bagi KY untuk meneruskan kegiatan-kegiatan KY,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, awal pekan ini.
Sekretaris Jenderal KY, Danang Wijayanto, mengatakan Inpres tersebut memotong anggaran KY sebesar Rp22.888.833.000 dari anggaran sebelumnya Rp83.503.495.000. Sisa pagu anggaran KY per 23 Mei 2014 sebesar Rp57,3 miliar. Anggaran tersebut akan dipotong dengan anggaran belanja tetap Rp32,66 miliar sehingga sisanya menjadi Rp24,7 miliar.
Dengan pemotongan sebesar Rp22,8 miliar tersebut, hitungan kasarnya, KY hanya mememiliki duit Rp1,8 miliar sampai akhir tahun.
“Mengingat anggaran yang memang tidak ada, maka kegiatan seleksi hakim agung yang sekarang berjalan Juni nanti akan blusukan ke tempat-tempat CHA, istilah klarifikasi ya mengenai rekam jejak, ini dengan terpaksa akan dihentikan. Artinya seleksi hakim agung ini akan dipending sampai waktu nanti kalau ada informasi lebih lanjut mengenai, paling tidak pengurangan terhadap pemotongan ini,” tambah Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri.(trb/yan)