Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Ditangkap

kejati kepri tahan dua tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Satreskrim Polres Labuhanbatu kembali menangkap pembunuh Maringan Nainggolan, Jumat 23 November 2012 lalu. Kasus pembunuhan tempat kejadian perkara (Tkp) di Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan korban Maringan Nainggolan, dengan dasar  lap Polisi: LP/174/II2012/SU/Res.LB. Bilah Hilir.

Tersangka Andi Sirait, 34, pernah ditangkap pada Selasa 8 April 2014 lalu, dan dilepaskan karena tidak cukup bukti.  Semula kita tangkap, tapi kita lepas karena tidak cukup bukti, setelah hasil rekonstruksi, tersangka Kasdin Pakpahan mengatakan bahwa Andi Sirait turut serta, kita lakukan penangkapan kembali, kata Kasat Reskrim AKP Fahrizal Sik, Jum’at (23/5/2014) membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

Fahrizal menambahkan, penangkapan kembali terhadap Andi Sirait dilakukan di Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu, juga menurut hasil pemeriksaan saksi-saksi baru yakni Marolop Simangunsong, Sinta Br Hasibuan dan Horas Manurung dari ketiganya mengakui ada keterlibatan Andi Sirait.

Atas dasar itu juga kita tangkap kembali  Andi Sirait, saat ini sudah kita tahan di Mapolres Labuhanbatu ungkap Fahrizal.

Tersangka Andi Sirait kembali ditangkap pada Kamis (22/5/2014), di Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir. Kemarin kita tangkap kembali, proses lanjut yakni melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat ujar Fahrizal.

Maringan Nainggolan warga Dusun Kampung Baru Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu  yang tewas akibat dituduh memelihara begu ganjang sekitar 1,5 tahun lalu.

Korban tewas di halaman rumah dengan leher nyaris putus dan mulut terbelah, akibat disabet parang. Malam kejadian, korban terlihat berjalan menuju sebuah warung, sekira 500 meter dari rumahnya.(bus/dhon)

 

 

Share