Gerebek Penampungan Ilegal, Petugas Amankan 38 Imigran di Sukabumi

imigran afganistanIlustrasi imgran yang diamankan petugas.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas gabungan dari Polsek dan Koramil Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggerebek satu rumah di Kampung Cirangkong, Desa Mekarsari, Kecamatan Kalapanunggal, Rabu (21/5/2014), yang diduga menjadi tempat penampungan pencari suaka dari Timur Tengah dan Bangladesh. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 38 pencari suaka.

“Ke-38 warga asing tersebut terdiri dari 16 warga Pakistan, empat warga Afganistan dan 18 warga Bangladesh. Informasinya mereka ditampung di rumah tersebut oleh seorang sopir bernisial WW yang membawa mereka dari Bogor. Bahkan si pemilik rumah yang masih sanak saudaranya itu pun tidak mengetahui bahwa WW membawa puluhan pencari suaka itu,” kata Kapolsek Kalapanunggal, AKP Sumijo.

Seluruh imigran memiliki surat tanda pengungsi yang dikeluarkan Badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR). Sumijo menduga para pencari suaka akan menyeberang ke Pulau Christmas untuk mencari suaka di Australia.

Rencananya, para pencari suaka tersebut akan disebrangkan ke Australia melalui perairan Pantai Ujung Genteng di Kecamatan Ciracap, Sukabumi. Namun, salah seorang sopir mengistirahatkan dahulu warga asing ini di satu rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya, Yohana.

“Kami juga mengamankan enam orang sopir yakni berinisial AL, WW, NZ, RN, JH serta AG yang membawa puluhan pencari suaka tersebut dengan tujuan Pantai Ujung Genteng untuk dimintai keterangan seputar kasus ini,” tambahnya.

Kepolisian akan menyerahkan para pencari suaka ke Kantor Imigasi Sukabumi. Sementara para sopir yang mengangkut warga asing itu masih dalam pemeriksaan.

Setelah didata, akhirnya para pencari suaka memilih kembali ke Bogor. Mereka mengaku resah tinggal di rumah tersebut, walaupun telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi.(mtv/sap)

 

Share