BPK Belum Audit Pembelian Kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 M

bpk audit dugaan korupsi

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut), belum mengaudit pembelian kapal cepat Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar dengan tersangka Bupati Halsel berinisial MK

“Kami belum melakukan audit atas kerugian negara pembelian kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar, karena sampai saat ini Kejati Malut belum menyerahkan dokumen dan alat bukti terkait kerugian Negara atas pembelian kapal tersebut,” kata Kepala BPK Perwakilan Malut, Sumardi di Ternate, Kamis.

Ia mengatakan sejauh ini, BPK telah berkoordinasi dengan Kejati Malut untuk meminta dokumen yang dibutuhkan oleh BPK, tetapi belum juga diserahkan oleh Kejati Malut.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Kejati Malut dapat menyerahkan dokumen pembelian kapal Halsel Ekspres yang diduga bermasalah tersebut, agar BPK bisa menghitung kerugian Negara dalam proyek pengadaan kapal yang dibeli sejak tahun 2006 lalu.

Kedua institusi itu terkesan lempar tanggung jawab, karena Kejati Malut juga menyatakan kekecewaannya kepada BPK karena Kejati Malut sampai sekarang masih menunggu hasil audit BPK atas kasus pembelian kapal tersebut Sebelumnya, Kejati Malut mengklaim masih menunggu proses pemeriksaan atas penggunaan uang negara dalam pembelian kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar untuk Pemkab Halmahera Selatan (Halsel).

Kasi Penkum Hadi Bachruddin ketika dikonfirmasi sebelumnya mengaku, kasus dugaan penggelembungan atas pembelian Kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar menunggu audit BPK, meskipun Bupati Halsel telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penggelembungan pengadaan kapal cepat Halsel Ekspres 01, oleh Pemerintah Kabupaten Halsel yang telah ditangani BPK Perwakilan Malut, hingga saat ini belum dipastikan berapa jumlah kerugian negaranya.

Untuk itu, Kajati berharap agar masyarakat tetap bersabar menunggu hasil pemeriksaan BPK atas pembelian kapal Halsel Ekspres tersebut.

Jika hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya unsur kerugian Negara atas pembelian kapal Halsel Ekspres tersebut, maka Kejati Malut akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membawanya ke pengadilan, katanya.(ant/kum)

Share