TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tempat perakitan (home industri) Blackbarry rekondisi alias palsu di Perumahan Taman Grisenda Blok C No.17 Pantai Indah Kapuk, Kecamatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tempat tersebut, polisi menangkap seorang tersangka Chuandry (33), warga Wijayakusuma Jakarta Barat dan mengamankan ribuan Blackbarry palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (21/5/2014), menjelaskan pengerebekan tersebut dilakukan pada Selasa kemarin sekitar pukul 18:30 Wib, bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kegiatan home industry perakitan handphone secara ilegal, kemudian anggota unit Krimsus didampingi satpam setempat melakukan penggeledahan,” ujar Rikwanto.
Ia mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan membeli Blackberry lama atau rusak dan kemudian dirakit ulang (rekondisi) menggunakan sparepart, kotak kemasan, hologram, buku pentujuk manual dan kartu garansi yang didapat dari PT Dihon Maju Jaya.
“Kemudian Blackbarry tersebut di-install dengan program baru untuk selanjut menjual Blackberry dan iphone hasil rekondisi tersebut seolah-olah baru dengan harga yang sama dengan harga smartphone baru ke masyarakat,” paparnya.
Dari tempat tersebut polisi mengamankan 1. 693 unit Blackberry dan Iphone, 3 unit CPU dan printer, 1 unit alat service HP, berbagai macam aksesoris HP seperti charger, headset, CD, hologram, dan dokumen penjualan.
Tersangka dijerat Pasal 52 UU juncto Pasal 32(1) UU Telekomunikasi dan atau Pasal 62(1) UU Perlindungan Konsumen dan atau 24(1) UU Perindustrian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(pk/yan)








