Bupati Bogor, Tachmat Yasin.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sudah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar lahan hutan di Kabupaten Bogor itu akan diperiksa sebagai saksi.
“Dia menjadi saksi untuk tersangka RY,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2014)
Zairin pun sudah tiba di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.25. Namun, dia tak mau berkomentar apapun soal kasus yang menyeret atasannya Bupati Bogor Rachmat Yasin. Zairin memilih mengangkat tangan dan mengunci mulut saat berjalan ke ruang pemeriksaan.
Bersama Zairin, Komisi pun memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Lucy Emmawati dan Robin Zulkarnain yang akan diperiksa untuk tersangka Yohan Yhap. Nama terakhir merupakan pihak yang dicegah Komisi.
Diduga, pemanggilan ketiga saksi ini untuk menelisik lebih jauh soal suap senilai Rp4,5 miliar yang diberikan Yohan terkait pengurusan rekomendasi izin penggunaan lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, PT BJA merupakan perusahaan yang diduga memberikan suap tersebut. Sebab pada Juli 2011, PT Bukit Jonggol Asri diketahui mengumungkan akan membangun kawasan terpadu yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 Hektare di Kabupaten Bogor.
Proyek itu diklaim akan menjadi kota mandiri terbesar di Indonesia dengan pembangunan tahap I seluas 600 Hektare. Untuk memuluskan proyek tersebut, PT BJA mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk mengkonversi lahan hutan lindung seluas 2.754 hektare yang berada di antara kawasan Bogor dan Cianjur.(MTV/FER)