TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah PT Trisakti Mustika Graphika (TMG) Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/5/2014), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi membenarkan penggeledahan yang dilakukan di perusahaan di Jalan Prof. Hamka Nomor 9 Semarang itu.
“Penggeledahan mulai siang tadi,” katanya.
Sekitar 12 penyidik KPK, kata dia, menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi kartu pintar tersebut.
Menurut dia, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan keterlibatan tersangka kasus tersebut.
Situasi di depan PT Trisakti Mustika Graphika terlihat normal.
Para pekerja masih melaksanakan tugasnya seperti hari biasa meski dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK.
Wartawan yang menunggu di depan pintu gerbang pabrik yang selalu tertutup.
Johan belum bisa menjelaskan temuan penggeledahan yang berlangsung hingga malam itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012.(ANT.ATS)