Dirut PT Sucofindo Fahmi Sadiq.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakara melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kementrian pendidikan Nasional (Kemendiknas) ke Pengadilan.
“Rabu kemarin sudah dilimpahkan 3 perkara, dan hari ini 2 pekara. Jadi semuanya sudah dilimpahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di Kejakasan Agung, Jumat (16/5/2014).
Menurut Adi, dua orang tersangka yang hari ini adalah dilimpahkan adalah Manager Proyek di PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo dan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fajarwati Malik.
Sedangkan tersangka yang telah dilimpahkan Rabu (14/5/2014), Dirut PT Sucofindo Fahmi Sadiq saat menjabat Dirut Surveyor Indonesia, Kepala Biro Pendataan Aset di Kemendikbud, Suhenda, dan Panitia pemeriksaan dan penerimaan, Efendi Hutagalung.
“Untuk pekembangannya, kita lihat nanti dipersidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi gara-gara praktik penggelembungan (mark-up) anggaran. Oleh Kejati DKI Jakarta dilakukan penyelidikan proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kemendiknas oleh PT Surveyor Indonesia.(amri)