Anak Menkop UKM Tersangka Korupsi Video Tron

Riefan AvrianRiefan Avrian.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yang juga Ketua harian DPP Partai Demokrat, Riefan Avrian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Riefan Avrian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggadaan dua Video Tron di Kementerian Koperasi dan UKM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,78 miliar.

“Hasil sementara persidangan pada Rabu kemarin, ada fakta-fakta hukum yang kami dapat kami rumuskan dan kami simpulkan, bahwa dalam kasus vidio tron kami telah menetapkan satu tersangka baru yaitu, seorang berinisial RA (Riefan Avrian),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi M Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jumat (16/05/2014).

Lebih lanjut dikatakannya, penetapan status tersangka terhadap RA dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan, baik dari fakta-fakta persidangan maupun keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

“Kami menilai telah memenuhi syarat, yakni 2 alat bukti. Sehingga perlu disampaikan bahwa RA kami tetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan telah saya tandatangani hari ini 16 Mei 2014,” kata mantan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kata Adi. Kejati DKI Jakarta belum melakukan penahanan terhadap Riefan.

Trans Global

Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan Riefan pada Senin (19/5/2014) sebagai tersangka.

“Tunggu saja hari Senin, RA akan diperiksa sekitar pukul 09. 00 Wib,” ucap Adi.

Cekal

Selain menetapkan Riefan sebagai tersangka, Kejati DKI juga melayangkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi.

“Hari ini, surat cekal sudah dilayangkan atas nama RA, ” ungkap Adi.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi proyek senilai Rp23,4 miliar ini, pihak kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang diduga dilakukan PT Imaje Media Jakarta, perusahaan yang diduga milik Riefan.

Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka yakni, Hendra Saputra selaku Direktur PT Imaji Media, Ir Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kasiyadi selaku pejabat penerima dan pemeriksa barang dan jasa.(amri)

 

Share