TRANSINDONESIA.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan tender pengadaan lelang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2014 senilai Rp400 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/5/2014). Menurut Bonyamin, lelalng TNKB tersebut diduga penuh rekayasa dan kejanggalan untuk memenangkan salah satu perusahaan yakni PT Indoaluminium Intikarsa Industri (PT III).
“Hal ini terlihat dari proses lelang yang bertele-tele hingga 4 kali. Pada tahap pertama (I) tender yang dilakukan Juni 2013. Saat itu, lelang pengadaan mencakup materill plat TNKB terdiri dari immaterial bahan dasar dan embossing huruf dan angka serta warna cat pada huruf dan angka Namun, lelang tahap pertama ini dinilai gagal karena peserta kurang dari tiga peserta,” kata Bonyamin.
Lelang yang dibuka di situs lpse Polri tersebut kemudian diulang, 15 Agustus 2013, lelang tahap dua (II) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp200.688.784.015 ini kemudian hanya mencakup materill dasar plat TNKB, tanpa pencetakan embossing huruf dan angka.
“Pencetakan embossing huruf dan angka dilelang tersendiri,” tambah Bonyamin.
Lelang tahap kedua ini diikuti 18 peserta, diantaranya PT Wilar Megatronik (nilai penawaran Rp149.775.627.750), PT Mitra Alumindo Selaras (184.820.248.618), dan PT Uptrans Teknologi yang melakukan KSO dengan PT Indoaluminium Intikarsa Industri (Rp192.136.612.900).
“Setelah melakukan evaluasi penawaran, administrasi, dan teknis, tanggal 19 September 2013, PT MAS dinyatakan sebagai pemenang. Namun, panitia lelang kemudian membatalkan kemenangan tersebut,” terangnya.
Selanjutnya lelang tahap tiga (III) dilaksanakan pada November 2013, dimana lelang tahap tiga ini menjadi lelang pengadaan materiil bahan baku TNKB tanpa percetakan embossing huruf dan angka serta dibuat dalam bentuk 8 paket dan 4 item bagian wilayah Polda.
Untuk HPS-nya menjadi Rp116.448.520.566.86. Diikuti oleh 26 peserta diantaranya, PT Indalex, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, PT Alfo Citra Abadi, dan PT Mitra Alumindo Selaras.
Pada tanggal 11 Desember 2013, panitia secara eletronik mengumumkan urutan pemenang sebagai berikut. PT Mitra Alumindo Selaras, PT Alfo Citra Abadi, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, dan PT Indalex.
“Anehnya, panitia lelang tidak menyajikan harga penawaran masing-masing penyedia. Panitia lelang juga tidak menyajikan berita acara hasil evaluasi lelang dan pengumuman lelang melalui surat,” terang Boyamin.
Sedangkan untuk lelang tahap empat (IV), tanggal 13 Februari s/d 28 Februari 2014 dengan peserta sebanyak 32 perusahaan dengan HPS Rp431.916.830.025.
Diantara perusahaan yang ikut dan kemudian memasukkan penawaran adalah, PT San He Asia, PT Mitra Alumindo Selaras, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, dan PT Alfo Citra Abadi.
“Saat pembukaan dokumen penawaran peserta diumumkan, Pokja tidak mncantumkan harga penawaran alias 0 (nol)” ungkap Boyamin.
Bonyamin menambahkan, baru pada tanggal 10 Maret 2014, panitia lelang menyertakan harga penawaran. PT Alfo Citra Abadi (Rp328.148.775.000), PT San He Asia (Rp345.815.087.526), PT Indoaluminum Intikarsa Industri (Rp398.287.690.270), dan PT Mitra Alumindo Selaras (Rp404.236.384.398).
“Waktu lima hari hingga diumumkan harga penawaran peserta diduga bisa untuk terjadinya penyimpangan. Lalu lelang tahap IV ini kemudian dimenangkan oleh PT Indoaluminum Intikarsa Industri. PT San He Asia yang nilai penawarannya lebih rendah dikalahkan oleh panitia dengan alasan jaminan penawaran berasal dari asuransi. Pengguguran PT San He menyalahi Perpres No 70 Tahun 2012 dimana jaminan penawaran dapat berasal dari bank maupun asuransi,” kata Boyamin.
Selain itu, kata Bonyamin PT Indoaluminum Intikarsa Industri pada lelang sebelumnya hanya menjadi KSO dari PT. Uptrans Teknologi.
“Kemenangan perusahaan yang core bisnisnya alumunium foil seperti bungkus rokok dan makanan semakin janggal, karena mendapat dukungan dari PT Metalindo Teratai Putra untuk membentuk bahan baku sheet menjadi bahan dasar materiil TNKB. Padahal, PT MTP yang memiliki pabrik di Cileungsi Bogor ini konsennya membuat tabung gas dan penyuplai bahan dasar mata uang koin. Jadi kalau Wakakorlantas mengatakan negara bisa menghemat Rp92 miliar lebih sangat konyol. Karena PT San He Asia jauh lebih murah. Ini permainan retorika apa,” kata Boyamin yang akan melaporkan kejanggalan tender TNKB ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara, Kapolri Jendral Pol Sutarman mengatakan pengadaan TNKB tahun ini tetap berjalan karena sangat diperlukan masyarakat. Terkait proses tender pengadaan bahan bakunya, Sutarman mengaku telah dilakukan terbuka dan terus mengawasinya.
Semua prosesnya sekarang telah diberikan sepenuhnya kepada Korlantas Polri sebagai pengguna anggaran. Sutarman menegaskan semua tanggung jawab tender ada di Kakorlantas Polri. Dan proyek ini tidak akan ditunda-tunda lagi.
“Sepanjang tidak ada aliran dana, laksanakan. Kenapa harus takut-takut,” tandas Sutarman di Mabes Polri.
Sebelumnya Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Sam Budi Gusdian mengaku dalam pengadaan bahan baku TNKB ini pihaknya telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LKPP. Sehingga kasus sebelumnya tidak terulang kembali.
“Sebelum pengadaan kami berkirim surat kepada KPK mohon petunjuk dan pendampingan,” kata Sam Budi Gusdian di Mabes Polri.(yan)








