TRANSINDONESIA.CO – Petugas Kepolisian Resor Kota Medan, menembak dua pelaku perampok terhadap korbannya Lie Phin (35) Warga Korea Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kedua perampok yang dihadiahi timas panas itu, yakni MK (23) dan MR (23) masing-masing warga Bandar Khalifah, Kabupaten Deli Sedang dan penduduk Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara.
“Kedua perampok tersebut ditembak di kawasan Jalan Perjuangan Medan, Minggu, (11/5) karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri, ketika mengembangkan kasus tersebut mencari rumah Ruji (DPO),” kata Calvijn di Medan, Senin (12/5/2014).
Ia menyebutkan, kedua pelaku yang melarikan diri, telah diberikan tembakan peringatan, namun mereka tetap lari ke arah Jalan Serdang Medan.
Kedua pelaku adalah sindikat perampok yang sering beroperasi di wilayah Medan Timur, dan juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
“Salah seorang tersangka, MR adalah residivis kasus perampokan,” ucap mantan Kapolsekta Medan Baru.
Calvijn menambahkan, aksi pelaku tersebut juga sempat terekam kamera pengintai (CCTV).
“Korban tersangka perampokan juga cukup banyak dan mencapai 10 orang, dan perampok tersebut kita jerat pasal 365 KUH Pidana,” kata Kasatreskrim.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa perampokan terhadap korban Lie Phin (35) ketika sedang naik mobil ke luar dari rumah di Jalan GB Yosua Medan.
Secara tiba-tiba kedua perampok, MK (23) dan MR (23) dengan menggunakan motor honda Scoopy merapat ke mobil korban dan langsung menarik tas milik Lie Phin.
Saat terjadi tarik-menarik tas tersebut, korban sempat terjatuh dari dalam mobil dan terseret ke jalan, serta mengalami luka-luka.
Tersangka MR (23) mengatakan, tas rampokan tersebut, berisi telepon genggam Blackberry Dakota, uang tunai Rp250 ribu dan surat-surat penting.
“Blackberry dijual kepada Ruji senilai Rp1,2 juta dan uangnya dibagi dua,” ucap tersangka MR.(ant/dhona)