TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menyewa tiga buah Air Conditioner (AC) portable untuk ruangan sidang lantai satu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal tersebut menyusul dihadirkannya Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu dijadwalkan menjadi saksi pada Jumat (9/5/2014). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemasangan AC portable tersebut permintaan dari pihak pengadilan. Permintaan itu disebabkan rusaknya AC di ruang pengadilan.
“Ruangan AC atas permintaan pengadilan karena rusak jadi disewakan, sampai diperbaiki sementara di sewa dulu karena ada yang rusak ini permintaan pihak pengadilan,” kata Johan saat jumpa pers di kantor KPK, Rabu (7/4/2014).
Johan mengakui, penyewaan tiga AC tersebut uangnya dari KPK. Sementara pemasangannya dilakukan oleh pihak pengadilan.
“Yang menyediakan pengadilan,” tegas Johan.
Padahal fasilitas gedung pengadilan adalah tanggungjawab dari pengadilan. Namun, pada pelaksanaannya hal tersebut tidak dilakukan. Sebab, untuk menyewa AC uangnya dari KPK.
Dikonfirmasi hal tersebut, Johan kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya memenuhi permintaan pihak pengadilan. Menurut Johan, supaya persidangan berjalan dengan lancar.
“KPK melakukan permintaan pengadilan itu jadwal persidangan juga menjadi domain pengadilan, jadwal sidang dari sisi pengadilan,” jelas Johan.
Kendati demikian, Johan mengaku tidak tahu berapa uang yang harus dikeluarkan untuk sewa tiga AC tersebut. Dia mengaku tidak menanyakan hal tersebut.
“Enggak nanya. Enggak tahu. Saya kira tidak sampai ratusan juta,” kata Johan.(pi/fer)