Rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU
TRANSINDONESIA.CO – Menjelang batas akhir rekapitulasi suara Pemilu Legislatif tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah mengesahkan rekap suara 18 provinsi.
“18 provinsi sudah disahkan, 20 sebenarnya sudah tapi Jateng dan NTT tinggal 1 dapil,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2014).
Ferry menambahkan pihaknya akan terus berupaya untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional tepat waktu, sebelum batas akhir penetapan hasil Pemilu Legislatif, 9 Mei mendatang.
“Kita upayakan semuanya karena memang ini tenggat waktu yang diberikan UU kepada kami, makanya 9 Mei itu harus kita pastikan,” kata Ferry.
Dari 18 Provinsi yang sudah selesai dilakukan rekapitulasi antara lain, Provinsi Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, dan Kepulauan Riau.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, harus disahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara yaitu 9 Mei. KPU telah merevisi PKPU Nomor 21 tahun 2013 yang menetapkan batas akhir rekapitulasi suara menjadi tanggal 9 Mei bersamaan dengan penetapan hasil Pemilu Legislatif, untuk menghindari ancaman pidana.(mtv/sof)







