Korban si ‘Raja Sodomi’ Andri Sobari (AS) alias Emon terus bertambah.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Satu per satu korban-korban si ‘Raja Sodomi’ Andri Sobari (AS) alias Emon terus bermunculan. Hingga sore ini jumlah korban sudah mencapai 110 anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Emon.
Wakil Kapolda Jawa Barat Brigjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan laporan dari orang tua korban, jumlah korban kejahatan seksual AS alias Emon di Sukabumi, Jawa Barat bertambah menjadi 110 anak.
“Untuk anak yang sudah diperiksa atau di BAP sebanyak 60 orang namun yang melapor mencapai 110 anak. Dari jumlah baru dugaan saja apakah mereka menjadi korban kejahatan seksual Emon atau baru akan menjadi korban,” kata Rycko kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (6/5/2014).
Rycko menambahkan, pemeriksaan secara sistematis terus dilakukan baik kepada tersangka maupun korban. Bahkan dirinya menyebutkan peran serta media dalam memberikan informasi tentang kasus ini membuat orang tua yang anaknya diduga menjadi korban Emon berani melapor kepada kepolisian.
Lebih lanjut, pemeriksaan kepada tersangka tidak hanya dari sisi hukum saja, tetapi psikologis dan psikiaternya pun diperiksa untuk membantu mengungkap kasus ini sampai ke akarnya.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut tidak hanya masalah penanganan hukumnya saja tetapi yang terpenting saat ini bagaimana si korban dan orangtuanya terbebas dari trauma yang berkepanjangan akibat peristiwa yang dialaminya tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tahu bagaimana ciri-ciri pelaku pedofil dengan tujuan sebagai langkah pencegahan dan memberikan rehabilitasi kepada korban yang terlah mengalami kejahatan seksual oleh orang dewasa,” tambahnya.
Korban Diperiksa di Rumah Walikota
Bersama orangtuanya, para korban paedofil mendatangi Rumah Dinas Walikota Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan medis. Mereka diperiksa sejumlah dokter dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Selain Emon, kini Polresta Sukabumi masih mengejar 2 tersangka lainnya yang berinisial RK dan DN.
Di mata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Bahkan seperti di sejumlah negara, pelaku pelecehan terhadap anak harus dikebiri atau dihilangkan hasrat seksualnya dengan cara menyuntikan zat kimia ke alat kelaminnya. Ini dilakukan agar memberikan efek jera pada pelaku.
Ulah biadab Emon terkuak setelah ada seorang warga yang melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Sukabumi, Kamis 1 Mei lalu. Berawal dari 1 laporan, korban Emon pun satu per satu melapor. Usia korban antara 6 hingga 13 tahun dan sebagian besar tinggal di dekat rumah tersangka.(lp/sap)