TRANSINDONESIA.CO – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putran bungsungnya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menolak permintaan KPK untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga SBY, Palmer Situmorang. Menurutnya kasus Hambalang yang tengah membelit Anas tidak ada kaitanya dengan SBY dan keluarganya sehingga permintaan itu dianggap tidak relevan.
“Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/5/2014).
Palmer mengaku, SBY dan Ibas tidak tahu menahu mengenai isu seputas kasus Hambalang maupun Kongres Demokrat. Meski hal itu dianggap sesuatu yang aneh dan mustahil pasalnya SBY adalah petinggi Partai Demokrat.
“SBY tidak bisa penuhi permintaan Anas,” katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada SBY dan Edhie Baskoro, terkait kasus proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
“Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU,” kata Johan.
Surat panggilan tersebut kata Johan, sudah dikirim pada 28 April lalu. Namun, memang Johan tidak menjelaskan apakah surat itu sudah diterima oleh SBY atau belum.
Mengenai hal itu, Anas Urbaningrum sempat menyidir kinerja KPK, yang belum mau memanggil SBY dan Ibas, padahal semua saksi yang menyangkut kasusnya sudah pernah diperiksa KPK.
“Semua memang bisa dipanggil, hanya presiden dan anaknya yang nggak bisa dipanggil,” kata Anas saat hendak diperiksa KPK(wb/fer)