2 Pengedar Jaringan Narkoba Provinsi Riau Dibekuk

pejabat nisel

TRANSINDONESIA.CO – Dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu lintas provinsi berhasil dibekuk aparat Polda Riau. Dua tersagka yang dibekuk bersama barang bukti 25 gram shabu-shabu senilai Rp26 juta yakni A (32) dan F (30) ditangkap dirumah masing-masing kini dijebloskan dalam penjara.

“Tersangka diamankan sejak Kamis (1/5/2014) dan sekarang masih terus dalam pemeriksaan intensif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/5/2014) malam.

Tersangka A dan F merupakan warga yang telah menetap di Pekanbaru dan mengedarkan barang haram tersebut di Ibu Kota Provinsi Riau, jaringan operasional kedua tersangka itu terkait dengan peredaran narkotika lintas provinsi.

Tim Opsnal Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang menangani kasus tersebut terus mengembangan jaringan narkoba provinsi itu diduga masih ada barang bukti lain disimpan kedua tersangka.

Penangkapan kedua pengedr narkoba itu berawal dari pengembangan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika dan obat-obatan kini tahap pengembangan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.(syaiful)

Share