KPK Periksa Anas dan Istri Nazaruddin

neneng istri nazaruddinNeneng Sri Wahyuni di kantor KPK.(ant)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anas Urbaningrum dan Neneng Sri Wahyuni untuk mendalami kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasioanl (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Neneng merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengungkapkan sejumlah dugaan di proyek Hambalang.

“Yang bersangkutan (Neneng) akan diperiksa untuk tersangka AU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (2/5/2014)

Neneng datang sekitar pukul 08.30 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ia mengenakan kerudung ungu dan kemeja putih. Seperti kedatangan sebelumnya, Neneng memilih bungkam dan langsung memasuki ruang lobi.

Sementara Anas tiba sekitar pukul 10.00. Ia datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Menurut Priharsa, pemeriksaan keduanya terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Anas dalam proyek bernilai Rp2,5 triliun itu. Neneng pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Permai Grup, perusahaan milik suaminya.

Ia diduga mengetahui kucuran dana dari perusahaan tersebut. Sebelumnya, Nazar mengungkapkan adanya aliran dana dari Permai Group untuk biaya pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 2010.

Selain Anas dan Neneng, KPK memanggil empat saksi lain yaitu seorang sopir bernama Riyadi; dua karyawan swasta Fitriaty K dan Inda Rita Aritonang; serta seorang karyawan Bank Indonesia, Surya Handani.(mtv/fer)

Share