Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Kepada Hadi, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hadi diduga melakukan melawan hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan wajib pajak atas Surat Keterangan Pajak Nihil (SKPN) Pajak PT BCA tahun pajak 1999. Atas perbuatan Hadi itu, negara diduga merugi Rp375 miliar.
Berdasarkan rumusan pasal 2, Hadi terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lambat selama 20 tahun. Selain itu, terdapat pula denda minimal Rp200 miliar dan maksimal Rp1 miliar.
Adapun dalam pasal 3 yang mengatur tindak pidana korupsi berupa menyalahgunakan kewenangan, Hadi terancam hukuman paling ringan satu tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara hukuman denda, Hadi bisa dikenai minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.(bs/fer)