Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.(dok)
TRANSINDONESIA.CO -Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Senin (21/4/2014), terkait kasus dugaan korupsi diterimanya seluruh permohon pajak atas Surat Keterangan Pajak Nihil (SKPN) wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun pajak 1999.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunduh dari situs acch.kpk.go.id, Hadi diketahui mempunyai harta berupa tanah dan bangunan di Los Angeles, Amerika Serikat. Tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi dan 160 meter persegi itu diperoleh oleh Hadi dari hibah pada tahun 1986. Dalam data tersebut, tanah dan bangunan seharga Rp546 juta itu tidak dijelaskan siapa yang menghibahkan kepada Hadi.
Tak hanya itu, Di tahun 2004, Hadi juga tercatat mempunyai tanah ribuan meter persegi di Tanggamus, Lampung yang diperolehnya dari hasil sendiri dan hibah.
Hadi juga melaporkan kepemilikan atas tanah dan bangunan seluas 668 meter persegi di Jakarta Selatan berasal dari Hibah perolehan 1985 sampai 1987, tanah dan bangunan seluas 11.150 meter persegi dan 300 meter persegidi Kota Depok berasal dari hibah, perolehan 1988.
Terdapat pula harta Hadi berupa tanah seluas 2.900 meter persegi di Jakarta barat dari hibah 1985 senilai Rp8 miliar dan tanah 1000 meter persegi di kota Jakarta Barat berasal dari hibah 1990 senilai Rp2 miliar.
Hadi juga mempunyai harta bergerak senilai Rp1,5 miliar yang terdiri dari logam mulia berasal dari hibah pada 1972 sebesar Rp100 juta, batu mulia berasal dari hibah 1972 Rp400 juta dan barang seni antik dari hibah diperoleh pada 1979 Rp1 miliar.
Mantan Direktur Jenderal Pajak itu tidak melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor.
Total harta yang dimiliki Hadi pada pelaporan tahun 2020, saat Hadi menjabat Ketua BPK adalah Rp38,8 miliar. Harta Hadi itu mengalami peningkatan dibandingkan pelaporan tahun 2006, dimana Hadi hanya memiliki harta sebanyak Rp26,6 miliar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Kepada Hadi, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hadi diduga melakukan melawan hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan wajib pajak atas Surat Keterangan Pajak Nihil (SKPN) Pajak PT BCA tahun pajak 1999.
Padahal Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) telah menyatakan menolak permohonan keberatan pajak transaksi non performaning loan (kredit macet) tahun 1999 PT BCA sebesar Rp5,3 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh).
Namun Hadi mengirim nota dinas kepada Direktorat PPh yang memerintahkan agar permohonan BCA diterima. Atas perbuatan Hadi itu, negara diduga merugi Rp375 miliar.(bs/fer)