Bebas dari Hukuman Mati, Masyarakat NTT Bersyukur

Walfrida Soik tki terancam hukuman mati Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia kini bebas dari ancaman hukuman mati.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia, oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru diputuskan tidak bersalah, namun harus dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim dalam persidangan, Senin, memberikan pertimbangan bahwa Walfrida Soik (WS) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, saat melakukan tindak pidana pembunuhan mengalami gangguan kejiwaan.

Karena itu, Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim, memutuskan WS tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar WS dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) sampai mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.

Di awal persidangan yang berlangsung sekitar 40 menit, majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia WS saat kejadian belum genap 18 tahun.

Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, dengan bukti tersebut maka WS tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno menghormati keputusan pengadilan terhadap WS yang telah menunjukkan bahwa hak-hak WNI itu diperlakukan dengan baik.

“Pada kasus WS ini, hakim telah menjalankan tugasnya dengan bijaksana,” kata Herman.

Dalam hal ini, kata dia, pihak pengacara WS telah dapat meyakinkan hakim bahwa apa yang dilakukan kliennya itu dalam kondisi gangguan kejiwaan.

42 Tusukan

Di sisi lain majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim, berhasil membuktikan bahwa WS melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan.

Dengan demikian, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia terbukti.

Selanjutnya Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan WS karena adanya gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuan WS (acute and transient psychotic disorder).

Selain itu, faktor Intelligence Quotient (IQ) terdakwa yang sangat rendah menyebabkan WS tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa WS tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke RSJ untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan darinya, untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.

Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU.

Apabila JPU tidak mengajukan banding maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari ancaman hukuman mati.

KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba.

Masyarakat NTT Bersyukur

Publik Nusa Tenggara Timur mulai dari anggota DPRD, Kaukus Perempuan, Pengacara, tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili warga setempat mengapresiasi putusan Pengadilan Malaysia membebaskan TKW Indonesia, Wilfrida Soik dari hukuman mati dalam sidang yang digelar hari ini.

“Puji Tuhan Wilfrida bebas dari tuntutan hukuman mati tanpa syarat. Kami baru saja menerima pesan singkat langsung dari keluarga terpidana yang tengah mengikuti sidang putusan di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia, Senin,” kata Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi NTT Ana Waha Kolin, di Kupang, Senin.

Kaukus Perempuan NTT memberi apresiasi khusus kepada semua pihak yang telah terlibat langsung maupun tidak dalam usaha tersebut.

Selain itu, katanya, apresiasi juga perlu diberikan secara kepada media cetak, online dan kantor berita sedunia dan media elektronik yang selama ini terus mengungkap dan memberitakan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga ada perhatian publik.

Ia mengatakan kasus Wilfrida harus menjadi pelajaran berharga untuk Wilfrida-Wilfrida lainnya sehingga tidak terantuk pada persoalan yang sama akibat kurangnya pengawasan terhadap rekrutmen tenaga kerja dan persoalan lapangan kerja dan tekanan ekonomi.

“Ketika kasus itu terjadi usia Wilfrida masih berusia anak-anak. Berikut, banyak perekrutan yang dilakukan tanpa prosedur dan ketrampilan bagi TKW sehingga wajar terjadi kesalahan yang dilakukan oleh TKW yang tidak mempunyai pendidikan memadai,” katanya.

Sementara itu mantan Wakil Bupati Belu, Ludofikus Taolin, dihubungi terpisah dari Kupang, menyatakan rasa gembira dan penghargaan kepada pemimpin negara Malaysia terutama lembaga yudikatif atas peristiwa luar biasa ini.

“Rasa optimisme terhadap bebasnya Wilfrida Soik sudah ada sejak ketika bersama-sama mengikuti lanjutan persidangan kasusnya di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia dimana pengacara yang dihadirkan Prabowo Subianto dalam kasus pembunuhan di Kelantan, Malaysia, sudah nampak,” katanya.

Dan menurut dia, hari telah nyata bahwa Wilfrida Soik akhirnya bebas, sehingga perlu diapresiasi dan disyukuri karena kerjakeras semua pihak dan campur tangan Tuhan sangat besar, sehingga membuahkan hasil pembebasan dari hukuman mati.(ant/fen)

Share