Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi di KY

teroris aceh

 

 

TRANSIDONESIA.CO, Jakarta – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan tersangka Al Jona AL Kautsar di rumah tahanan Negara (rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung RI.

Al Jona diduga melakukan tindak pidana korupsi uang untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat pegawai Komisi Yudisial.

“Sekitar pukul 10.00 Wib, Al Jona, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Komisi Yudisial, kembali hadir di Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Lebih lanjut, Untung menyatakan, Al Jona hadir di Kejagung, dia diperiksa mengenai tugas dan kewenangannya, saat bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai Komisi Yudisial.

“Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/04/ 2014, tanggal 2 April 2014, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan, Salemba, cabang Kejaksaan Agung RI dari 2 April sampai 21 April 2014,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Untung menyatakan akibat dari perbutannya Al Jona diancam karena melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Menurut mantan Kejari Selatan ini, Al Jona ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.(amri)

Share