UU Pemilu Paling Banyak Digugat

mahkamah

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Pada tahun politik ini, ratusan Undang-Undang (UU) yang digugat atau uji materi di MK, UU mengenai Pemilu yang paling banyak digugat. UU Pemilu yang digugat adalah terkait Penyelenggara Pemilu.

Baik Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD; pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maupun pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Sejak berdirinya MK 2003 hingga 2013, pengujian terhadap konstitusionalitas UU Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD telah dilakukan sebanyak 35 kali,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam acara peluncuran buku berjudul “Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi MK” di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Buku yang ditulis Sekretaris Jenderaln MK Janedjri M Gaffar dihadiri mantan Ketua MK Mahfud MD yang juga bertindak sebagai pembahas buku dan para hakim MK.

Hamdan menjelaskan UU Pemilu yang juga paling banyak digugat adalah UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 18 kali.

Kemudian pengujian terhadap UU Penyelenggara Pemilu 6 kali. Gugatan lainnya terhadap UU Pemerintah Daerah sebanyak 43 kali. Ada pula gugatan terhadap UU Partai Politik sebanyak 8 kali.

“UU mengenai politik memang banyak kepentingannya. Makanya digugat berkali-kali,” ujarnya.(sp/met)

Share