Pejabat Penerima iPod Lapor KPK

pejabat penerima ipod lapor kpk

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sembilan laporan terkait penerimaan suvenir iPod Shuffle (peranti musik) seharga Rp600 ribuan dalam resepsi pernikahan anak Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, menyebut sudah ada sembilan pejabat yang melapor ke lembaganya.

“Sembilan yang melaporkan Ipod kepada KPK yaitu dari 1 dari Kadispora DKI, 1 Hakim Pengadilan Tinggi, 1 Ketua PT DKI Jakarta, 2 dari hakim MA, 1 PPATK, 1 KY dan 2 dari Ombudsman,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Terhadap laporan tersebut, KPK akan mendalami dan menelaah apakah pemberian itu termasuk dalam gratifikasi atau tidak. Jika tidak, KPK akan mengembalikan piranti musik tersebut. Jika sebaliknya, KPK mengimbau agar para penerima untuk menyerahkan itu ke aparat penegak hukum.

“KPK akan mendalami itu gratifikasi atau tidak, dari nilai barang, proses pemberian dan kaitan pemberi dan penerima. Untuk kedua ini tentu KPK bisa meminta klarifikasi kepada pemberi dan penerima,” katanya.

Sebelumnya, Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung akan mempersiapkan surat laporan terkait penerimaan Ipod tersebut kepada KPK. Kemudian Ikahi menyerahkan KPK untuk memutuskannya.

Menurut Johan, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah setiap penerimaan hadiah atau seseuatu oleh penyelenggara Negara atau pegawai negeri yang harus dilaporkan ke KPK. Gratifikasi juga tidak mengatur batas nilai hadiah dan dalam bentuk apapun.(mtv/fer)

Share
Leave a comment