Mantan Kadisdik Natuna Jadi Tersangkut Korupsi Rp2,4 M

koruptor

 

TRANSINDONESIA.co, Riau : Mantan Kadis Pendidikan Natuna menjadi tersangka korupsi Rp2,4 miliar terkait dengan pengadaan alat praktik dan peraga olahraga untuk 100 sekolah. Kadis Pendidikan Natuna Jasman Harun kini telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Provinsi Kepri.

“Penahanan telah kami lakukan pada Rabu (12/3/2014) sore. Saat ini, tersangka Jasman selaku pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen dititipkan di Polresta Natuna,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ranai Bambang Widianto, Kamis (13/3/2014).

Menurut dia, pelaku korupsi tersebut tidak sendiri, Jasman ditahan bersama empat rekannya. Antara lain, Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Agus Ferdinan, Sekretaris PPHP Indrawadi, anggota PPHP Tasimun, dan pemilik Toko Suara Gembira, Kim Tjhiu alias Fredi Ferdianto. Sementara itu, Direktur PT Segi Lima Group Asmadi belum ditahan karena masih berada di Pulau Serasan.

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika BPKP menemui adanya kejanggalan pada nilai belanja barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, tapi dianggap baik dan lengkap oleh panitia penerima barang.

“Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp2,48 miliar,” ujarnya. Para tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. “Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.(mtv/ful)

 

Share
Leave a comment