TRANSINDONESIA.CO, Kepri – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menahan Tengku Efrizal dan Rudijanto Soedjatmiko terkait tindak pidana korupsi dengan cara membuat berita acara fiktif mengenai volume pekerjaan.
Akibat ulah kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp864 juta.
“Kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara buat berita acara fiktif yang kemudian seolah-olah sudah dikerjakan sesuai kontraknya. Namun kenyataannnya belum,” katakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Christian, Jumat (28/3/2014).
“Tengku merupakan PPK dalam kegiatan pembangunan ruang belajar dan kompetensi mahasiswa di Dompak Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau dan Rudijanto merupakan Kepala Cabang PT. Prambanan Dwi Paka/Kontraktor Pelaksana,” jelas Happy.(syaiful)






