8 Kapal Illegal Fishing di Mamuju Disita

8 Kapal Illegal Fishing

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Mamuju – Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan dan Barat berhasil mengamankan 8 kapal beserta nakhodanya yang digunakan untuk penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Mamuju, Sulawesi Barat.

Delapan kapal tersebut yakni  1 kapal yang membawa bom ikan, 5 kapal membawa potasium sianida dan 2 kapal motor kayu yang membawa pukat harimau. Polisi juga mengamankan lebih dari 2 ton berbagai jenis ikan seperti pari, sunu, sinrilik dan 2 ekor penyu berukuran besar yang masuk kategori satwa dilindungi.

Kapal beserta nahkoda yang diamankan yakni KM Hamdani dinakhodai Sujirto, KM Berkah Usaha (Abdullah Naton), KM Sartika (Atto Samsuddin), KM Coker (Ramadan), KM Anugrah Ilahi (Lukman Pama), KM Langkai (Avic Yasin), KM Surya Cemerlang V (Abdullah Juari), dan KM Bahari Nusantara XI (Tata Suwarta).

“Para nakhoda terbukti melanggar Pasal 84 ayat 1 Sub Pasal 85 Undang-undang No. 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi dalam konferensi pers di dermaga Mako Polair Polda Sulselbar, di Makassar, Jumat (28/3/2014).

Direktur Polair Polda Sulselbar Kombes Hari Sanyoto menjelaskan, dua kapal di antaranya yakni, KM Surya Cemerlang V dan KM Bahari Nusantara XI yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat, melakukan pelanggaran area penangkapan ikan nelayan tradisional yakni berjarak 4 mil dari pantai.

“Kedua nakhoda kapal ini melanggar surat izin penangkapan ikan dan kawasan penangkapan untuk nelayan tradisional. Seharusnya kapal berukuran besar menangkap ikan berjarak 30 mil dari pantai, untung mereka tidak diserang oleh nelayan tradisional di Mamuju,” ujar Hari.(pi/san)

Share