Kawasan Medan Center Point yang berdiri diatas lahan PT KAI kini menuai kasus, namun kegiatan dikawasan tersebut masih terus berlangsung.(Transindonesia.co – Dona)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus alih fungsi tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Medan, sampai saat ini belum juga memeriksa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, kasus yang ditangani kejaksaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT KAI.
“Seharusnya, kejaksaan yang telah berani penetapan tiga orang sebagai tersangka tidak perlu berlama-lama menunggu untuk memeriksa tersangka. Terkesan diulur-ulur dengan memeriksa saksi dari PT KAI. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, harusnya kejaksaan sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka. ini justru membingungkan, masih disibukan memeriksa saksi,” kata Ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Fomasu-AK), Syawal Silalhi, kepada Transindonesia.co di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Kejaksaan kata Syawal, jangan membuat masyrakat bingung, kalau sudah berani menetapkan orang sebagai tersngka seyogyanya penyidikan dan penyelidikan terfokus pada tersangka bukan pada saksi-saksi lagi.
“Keteranagn saksi itukan yang menguatkan sesorang sebagai tersangka, artinya saksi-saksi sudah diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ini malah berkutat pada saksi, kapan tersangkanya diperiksa?,” tanya Syawal.
Formasu-AK lanjut Syawal akan terus mengikuti kasus agar pihak kejaksaan yang menangani perampasan aset tanah PT KAI tidak diintervensi atau malah mengaburkan kasus pidana tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan “perampasan” aset tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan, Sumatera Utara, yang saat ini dijadikan kawasan pusat Medan Center Point (MPC) yang seharusnya diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI.
“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) danPT. KAI yang menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, lalu peberbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuadi di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut Untung, penyidik dari Pidsus Kejagung, hari ini telah mengagendakan 6 orang saksi yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Para saksi yang diperiksan tersebut adalah Barmansyah Nasution, manager aset divisi regional I Sumatera Utara, dan DR. Ir. Nikotiyanto DC. MM, Vice President Aset Non Produksi PT. KAI Wilayah Sumatera.
Sedangkan 4 orang lainnya yakni, Judarso W, Kadrive I Sumatera Utara PT. KAI Bandung, Edy Subarjono, PT. KAI Bandung, Emil A Roni, KD PT. KAI Bandung dan Agus Raharjo, KF PT. KAI Bandung, tidak hadir.
“Ke 4 saksi tidak hadir karena sudah pensiun dan tidak berdomisili di Sumatera Utara, oleh karenanya penyidik rencananya akan kembali mengagendakan pemanggilan keempat saksi tersebut,” ujar Untung.
Sedangkan 2 orang saksi yang hadir yakni, Barmansyah Nasution dan Nikotiyanto, menurut Untung, mereka diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam mengelola asset-aset milik PT. KAI, termasuk lahan yang telah dialihkan haknya tersebut, tapi masih tercatat milik PT. KAI, tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ke tiga orang itu adalah, Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap serta mantan Wali Kota Medan, Abdillah.(amri/surya)