8 Saksi Kasus Tanah PJKI yang dijadikan MPC di Periksa Kejatisu

medan center point3Tanah KAI yang kini dijadikan kawasan Mal Medan Center Point (MCP), beraroma korupsi.(Transindonesia.co – dona)

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terhadap tiga tersangka pengalihan tanah aset PT Kerata Api Indonesia (KAI) yang kini dijadikan kawasan  Mal Medan Center Point (MCP) di Kota Medan Sumatera Utara, terus dilakukan penyidikannya, hari ini delapan saksi diperiksa.

“Dugaan TPK pengelolaan tanah PJKI di Medan, rencananya 8 orang Saksi diperiksa hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Senin (24/3/2004) di Jakarta.

Menurut Untung, para saksi adalah mantan Penghuni Rumah Dinas PT. KAI di Gang Buntu Medan. Ke 8 orang saksi tersebut, yakni, A. Syamsuar, Masri Hasibuan, Sutrisno, Zulkarnaen Hasibuan, Suprayitno, M. Rizal, Hasri, S.B. Tambusal, ujarnya seraya menyatakan pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sedangkan tiga tersangka yang telah ditetapkan, pihak Kejagung masih belum mengagendakan waktu pemeriksaan terhadap tersangka Abdillah, Rahudman Harahap dan Dirut PT.Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie.(amri/surya)

 

Share