Massa kampanye ditilang polisi.(istimewa)
TRANSINDONESIA.CO, Jakata : Sepekan masa kampanye terbuka partai politik (Parpol) di DKI Jakarta berlangsung, Polda Metro Jaya menilang 185 massa dan simpatisan yang melakukan pelanggaran lalulintas.
“Terbanyak yang ditilang adalah sepeda motor yakni 179 pengendara, pick-up 3 dan mobil anggkot 3,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, di Polda Metro Jaya, Minggu (23/3/2014).
Dari ratusan pelanggarana lalulinta kata Hindarsono, sebanyak 34 SIM yang disita, 150 STNK, 1 kenderaan yang ditahan dan 39 pelanggar mendapat tegoran.
Sedangkan yang terbanyak yang peserta kampanye yang melanggar lalu lintas yakni PKPI 43 pelanggar, Gerindra 40, Golkar 28, Demokrat 24, PDIP 20, PKB 14, PPP 9, Nasdem 4, PAN 2 dan PKS 1.
Untuk hari ini Mingggu, terdapat 52 peserta yang ditilang dan 10 pengendara mendapat tegoran dimana yang terbanyak sepeda motor yakni terdiri 48, mikrolet 3 dan pick-up 1.
Dari 52 peserta kampanye tersebut yang paling banyak ditilang adalah peserta Partai Gerindra 29 pengendara yaitu di wilayah Jalan Gunung Sahari, Jalan S Parman, Semanggi Atas, Asia Afrika Senayan dan Ampera Raya.
Kemudian, Partai Demokrat terdapat 19 pelanggar yakni di GOR Ciracas dan Jalan Raya Bogor Jakarta Timur dan Nasdem terdapat 4 pelanggar di Jalan Raya Lenteng Agung dan Kampung Makasar Jakarta Timur.(dan)