Sepekan Kampanye Terbuka di Jakarta, Polisi Tilang 185 Peserta

massa kampanye ditilangMassa kampanye ditilang polisi.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakata : Sepekan masa kampanye terbuka partai politik (Parpol) di DKI Jakarta berlangsung, Polda Metro Jaya menilang 185 massa dan simpatisan yang melakukan pelanggaran lalulintas.

“Terbanyak yang ditilang adalah sepeda motor yakni  179 pengendara, pick-up 3 dan mobil anggkot 3,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, di Polda Metro Jaya, Minggu (23/3/2014).

Dari ratusan pelanggarana lalulinta kata Hindarsono, sebanyak 34 SIM yang disita, 150 STNK, 1 kenderaan yang ditahan dan 39 pelanggar mendapat tegoran.

Sedangkan yang terbanyak yang peserta kampanye yang melanggar lalu lintas yakni PKPI  43 pelanggar, Gerindra  40, Golkar  28, Demokrat 24, PDIP 20, PKB 14, PPP  9, Nasdem  4, PAN  2 dan PKS 1.

Untuk hari ini Mingggu,  terdapat  52  peserta yang ditilang dan 10 pengendara mendapat tegoran dimana  yang terbanyak sepeda motor  yakni  terdiri 48,  mikrolet 3 dan pick-up 1.

Dari 52 peserta kampanye tersebut  yang paling banyak ditilang adalah peserta Partai Gerindra 29 pengendara  yaitu di wilayah Jalan Gunung Sahari, Jalan S Parman, Semanggi Atas, Asia Afrika Senayan dan Ampera Raya.

Kemudian,  Partai Demokrat terdapat  19 pelanggar yakni di GOR Ciracas dan Jalan  Raya Bogor Jakarta Timur dan  Nasdem  terdapat 4 pelanggar  di Jalan Raya Lenteng Agung  dan Kampung Makasar Jakarta Timur.(dan)

Share