TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Buyung Abdul Munaf Rosna, ST, Msi, Jum’at (21/3/2014) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tersangka diduga telah melakukan Tindak melakukan Pidana Korupsi dan Tindak PIdana Pencucian Uang pada Politeknik Negeri Kupang Tahun Anggaran 2010 s/d 2013.
“Penangkapan dilakukan di Rumah Viktor Lisnahan, Jln. Fetor Foenay Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang Jum’at sekitar pukul 00.30 Wita” Kata Kasi Penkum Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, SH.
Menurutnya, rumah tempat penangkapan tersebut merupakan tempat tersangka Buyung menitipkan 1 unit Mobil Izuzu D MAX, yang didalamnya terdapat sejumlah uang Rp. 300 juta, 1 unit sepeda motor Kawasaki,
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Paris Pasaribu, SH.MH (As Intel Kejati NTT), Gasper A. Kase, SH (As Pidsus Kejati NTT), dengan Anggota Tim, Devi Freddy Mustika, SH. MH, Ridwan Sujana Angsar, SH, Robert Jimmy Lambila, SH.
“Setelah penangkapan tersangka langsung dibawah ke Kantor Kejati NTT dan langsung diperiksa oleh Tim Penyidik dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Phelipus Fernandes, SH.” Ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, disamping penangkapan terhadap tersangka dilakukan penyitaan terhadap Uang sebesar Rp. 300 juta, 3 Buah HP, 10 slip bukti transfer uang melalui Bank NTT dan BCA, 1 sepeda Motor Yamaha Jupiter, 1 Sepeda motor Kawasaki, 1 unit Mobil Izuzuz D MAX Doubel Cabin serta dokumen laninya.
“Setelah menjalani pemeriksaan tersangka Buyung langsung ditahan di Rutan Kupang untuk 20 hari kedepan demi keperluan Penyidikan” katanya.(ams)