Pegawai KY Tersangka Mark up Rp4,1 M

mark up dana KY

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Dugaan korupsi dan pencucian uang kini kembali merambah ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Yudisial (KY) dengan tersangka Al Jona al Kautsar terus diusut Kejaksaan Agung.

“Dari hasil penyelidikan, diduga terjadi penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat (ULS) kepada pejabat pegawai KY, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (20/3/2013).

Lebih lanjut Untung menyatakan, dengan demikian, tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan, dan menetapkan Al Jona Al Kautsar, sebagai tersangka.

“AJK ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014,” ungkap Untung.

Tersangka selaku staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan, biro umum KY, bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai dengan melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.

“Tersangka diduga melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar. Dan selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp4,1 miliar,” pungkasnya.(ams)

Share