PDIP NTT Mengadu ke Bawaslu

pdi perjuangan

 

 

TRANSINDONESIA.co, Kupang : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengadukan persoalan pembatalan terhadap PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai peserta Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta. Hal itu sebagai langkah untuk mendapatkan hak mengikuti Pemilu 9 April mendatang.

Ketua DPD NTT Frans Lebu Raya melalui Sekretaris DPD PDIP NTT Nelson Matara menyampaikan hal tersebut kepada SP di Kupang, Selasa, (18/3/2014) pagi.

“Kami sedang mempelajari materi pengaduan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI di Jakarta. Karena satu-satu jalan keluar untuk mengadukan masalah itu ke Bawaslu sehingga 38 caleg dan PDIP dapat diikutsertakan pada Pemilu 9 April 2014,” kata Nelson.

Nelson mengatakan, hari ini 38 orang caleg bersama ketua DPC PDIP TTS dan pimpinan DPD PDIP NTT ke Jakarta untuk menyampaikan laporan itu ke Bawaslu di Jakarta.

“Kami meminta Panwaslu dapat melihat kasus itu secara jernih, karena KPUD TTS mengeluarkan edaran tersebut disalahartikan terhadap batas akhir pemasukan dana kampanye dari DPC PDIP TTS. Selama ini kita mengetahui bahwa batas waktu berakhir dihitung pada pukul 00.00 wita. Namun, di TTS pemasukan dokumen ditutup pada pukul 18.00 wita,” kata Nelson Matara.

Untuk 38 caleg dari PDIP di Kabupaten TTS diminta untuk tetap berkampanye. “Kita akan adukan ke Bawaslu pusat. Para caleg diharapkan mereka harus tetap lakukan kampaye dan aktifitas partai. PDIP akan menggugat ke bawaslu,” katanya.

Menurutnya, keputusan pembatalan oleh KPU ini belum final dan masih ada kesempatan untuk diperjuangkan.

“Karena masih ada jalur yang bisa ditempuh untuk mengambil keputusan. Kalau nanti kondisi terakhir tetap ditolak artinya pihak partai melakukan upaya. Sebab kita masih berjuang untuk mendapatkan hak kita. Tapi kalau memang itu tidak tercapai, maka kita tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nelson.

Selain 38 orang PDIP TTS terpaksa menjadi penonton menyusul pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. KPU pusat juga membatalkan enam orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT dan delapan orang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada. Pembatalan ini karena mereka tidak memasukkan laporan awal dana kampanye.

Juru Bicara KPU Propinsi NTT Maryanti Luturmas Adoe mengumumkan pembatalan itu pada Sabtu (15/3/2014) dan KPU Propinsi NTT baru menerima surat keputusan dari KPU terkait pembatalan sebagai peserta pemilu terhadap PDIP di TTS, PPP dan PBB di Ngada, serta PBB di Sumba Barat.

“KPU sudah umumkan kemarin (Sabtu) dan kami baru terima suratnya pada hari Senin kemarin. kami sudah sampaikan kepada calon anggota DPD dan para caleg di kabupaten terkait,” ujarnya.(sp/nas)

 

Share