Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Setelah hampir dua tahun bebas menghirup udara segar dari putusan Mahkamah Agung (MA), akhirnya mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita, Tangerang, Banten.
Sumita Tobing ditangkap karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan di TVRI, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar. Dan yang menangkapnya adalah tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat saat berada Kantor Pusat JakTV, komplek perniagaan SCBD, Jakarta.
“Tim Satgas Kejagung beserta Kejati DKI dan Kejari Jakpus, berhasil menangkap Dirut TVRI, Suminta Tobing, pada Hari Kamis, Tanggal 13 Maret 2014 sekitar Pukul 11.50 WIB di Kantor Pusat JakTV, komplek perniagaan SCBD, Jakarta,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman didampingi Wakajati, Isran Yogie Hasibuan, Kajari Jakpus, Datas Ginting Suka, Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Kejagung, Puji Basuki dan Aspidsus Kejati DKI, Ida Bagus Wismantanu saat konprensi Press di kantornya, daerah Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Lebih lanjut, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini menegaskan, Suminta Tobing, sebenarnya sudah harus dieksekusi sejak 2012 lalu, berdasarkan putusan kasasi MA, ia divonis bersalah dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun setelah 2 kali dipanggil, selalu tidak bersedia hingga akhirnya yang bersangkutan buron dan namanya sempat masuk dalam surat DPO,” jelasnya.
Ketika ditanya, mengapa baru sekarang wanita asal Sumatera Utara itu ditangkap, Adi mengatakan, sebenarnya sejak putusan kasasinya ditolak, Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan kepada Sumintha. Namun yang bersangkutan, tidak mau memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sudah melakukan upaya persuasif termasuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan selama 3 kali berturut-turut, namun dia tidak bersedia,” tandasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.(ams)







