TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap DPO, Terpidana atas nama Moekti Goenali alias Aok, Rabu, 12 Maret 2014 di Hotel Anida, Palembang, Sumatra Selatan.
“Moekti Goenali alias Aok di vonis bersalah dalam kasus penipuan jual beli tanah seluas 46.530 M2 di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (12/3/2014) malam.
Lebih lanjut Untung menyatakan, akibat penipuan yang dilakukan Aok, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar, jelasnya.
“Akibatnya Aok di pidana penjara selama 3 tahun. berdasarkan Putusan MA Nomor: 2253 K/Pid/2012, Tanggal 21 Agustus 2013,” tandasnya.(ams)






