TRANSINDONESIA.co, Medan : Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara, Ihya Ulumuddin mengatakan sebanyak 20 nelayan tradisional Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, kini sedang menjalani hukuman di penjara Pulau Penang, Malaysia.
“Nelayan kecil asal Kecamatan Pantai Labu tersebut, belum diketahui kapan dibebaskan dari penjara luar negeri itu,” kata Ulumuddin di medan, Minggu (9/3/2014).
Namun, katanya, DPD HNSI Sumut berharap Pemkab Deli Serdang dapat membantu nelayan tradisional itu bisa keluar dari penjara dengan minta pertolongan kepada Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Pulau Penang.
“Pemkab Deli Serdang bisa melakukan pendekatan dengan Konjen Indonesia di negara tersebut, sehingga nelayan kecil itu bisa dibebaskan dari tahanan,” ucap Ulumuddin.
20 nelayan asal Deli Serdang yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia, karena dianggap telah memasuki tujuh mil dari perairan Lumut, Perak, Malaysia.
Dari 20 nelayan tersebut, sembilan di antaranya ditangkap Polisi Maritim Malaysia, Minggu, (1 Semptember 2013), yakni Wahyudi, Zul, Harun, Erwin, Abdul Murod, Mohammad Dian, Ahmad, Haidir, dan Supian.
Nelayan tersebut ditangkap Polisi Maritim Malaysia, ketika sedang menaiki kapal kecil berukuran panjang 11 meter dan lebar 3 meter.
Ulumuddin mengatakan kesalahan yang dilakukan nelayan tersebut juga tidak disengaja karena memasuki perairan Malaysia. Dan nelayan Deli Serdang itu bukan mecuri ikan di perairan negara jiran.
Bahkan, jelasnya, nelayan Deli Serdang itu sudah hampir lima bulan lamanya menjalani hukuman di penjara di Malaysia.
“Hukuman nelayan tersebut, tinggal satu bulan lagi dan hal ini bisa secepatnya dibebaskan, kalau pihak Pemkab Deli Serdang mencoba melakukan pendekatan dengan Pemerintah Malaysia,” ujarnya.(sur)