Wahiduddin dan Aswanto Jadi Hakim MK

mahkamah

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Komisi III DPR RI akhirnya memilih Wahiduddin Adam dan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui voting Komisi III di Jakarta, Rabu (5/3/2014) malam.

Dalam voting, Wahiduddin memperoleh 46 suara, sedangkan Aswanto memperoleh 23 suara. “Yang terpilih adalah Wahiduddin Adam dan Aswanto,” kata pimpinan rapat Komisi III DPR RI, Muzammil Yusuf, di Gedung DPR RI.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, dua nama ini diharapkan bisa memperbaiki MK.

“Inilah orang -orang yang kita pilih sesuai rekomendasi Tim Pakar, bisa menjalankan tugas dan MK. Yang terpenting mampu mengembalikan citra MK,” kata Aziz.

Selanjutnya, kata Aziz, dua nama ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan oleh DPR RI.(ant/fer)

 

Share