Politisi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika.(ant)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kubu Anas Urbaningrum mempertanyakan predicate crime atau tindak pidana awal yang dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dikatakan sahabat Anas, I Gede Pasek Suardika.
“TPPU itu bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Tapi, TPPU itu tindak pidana lanjutan dari sebuah tindak pidana asal yang disebut predicate crime. Nah, sekarang kan belum jelas, apakah (pidana asalnya),” kata Pasek seusai menjenguk Anas di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Kamis (6/3/2014).
Menurut Pasek, Anas dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier guna memuluskan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang.
Adapun dalam dakwaan Deddy Kusdinar, terdakwa korupsi pengadaan Hambalang, Anas disebut menerima dana Rp 2,2 miliar. “Nah, predicate crime-nya yang mana?” kata Pasek.
Menurut Pasek, KPK belum memberi kejelasan soal tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah yang dilakukan Anas. “Kalau misalnya gratifikasi mobil Harrier maka kasusnya menjadi cuci mobil Harrier. Cuci mobil jadinya,” canda Pasek.
Kemarin (5/3), KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. Anas dikenakan Undang-Undang Pencucian Uang tahun 2010 dan 2002. Artinya, KPK menduga Anas telah melakukan pencucian uang setelah tahun 2002.(bs/fer)







