3 Gadis Cianjur di Jual Mucikari ke Kalijodo

mucikariIlustrasi gadis dijual mucikari.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Pasangan suami istri, Dedi Utomo dan Susanti dibekuk anggota Subdit Reserse Mobile (Resmob) Dikrimum Polda Metro Jaya, karena menjual delapan orang gadis asal Cianjur di Kafe Mawarsari, Kalijodo, Jakarta Barat.

Sebelum dijual, delapan gadis itu disekap oleh pasangan mucikari tersebut, sebelum dijajakan kepada pria hidung belang.

Menurut Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, penangkapan kedua mucikari itu berdasarkan laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada 4 Maret 2014 sekira pukul 19.30 WIB.

”Selain itu para korbannya disekap oleh pelaku,” ujar Handik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/3/2014).

Handik pun menambahkan, dari delapan gadis tersebut ada tiga korban yang masih berumur 17 tahun. “Mereka sempat menolak ketika tahu tidak dipekerjakan sebagai karyawan toko, mereka diancam,” lanjutnya.

Selama di kafe Mawarsari, kata Handik, para korban diawasi dengan ketat oleh tersangka. “Para korban tidak boleh menelepon keluarga, dan telepon genggam mereka dikuasi oleh tersangka seperti dihapusnya nomor kontak keluarga korban,” tuturnya.

Para korban, lanjut dia, mengadu kepada warga sekitar Kalijodo agar melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat kepolisian. “Tersangka ini sudah berprofesi sebagai mucikari sejak September 2013. Mereka menggunakan jasa perantara yang melakukan pencarian orang di desa-desa,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Metro Jaya, dan akan dikenakan Pasal 297 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka juga akan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(okz/dan)

Share