TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Beberapa partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI dilaporkan telat menyerahkan laporan saldo awal dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum nengambil keputusan untuk memberikan sanksi.
Anggota KPU RI bidang Hukum Ida Budhiati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari seluruh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilu (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh.
“Saya nggak mau berkomentar kasus per kasus. Saya harus baca dulu berita acara dari mereka,” ujar Ida Budhiati di gedung KPU Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan, berita acara tersebut berisi pernyataan resmi dari KPU/KIP mengenai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye oleh parpol dan caleg DPD. Di situ dituliskan pula parpol apa dan calon anggota DPD RI mana yang tidak menyerahkan laporan atau terlambat.
Menurut Ida, KPU hanya akan menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta pemilu jika terbukti melampaui batas waktu yang ditentukan. Sementara mengenai kelengkapan cakupan informasi dalam pelaporan, peserta pemilu masih diberi kesempatan untuk memerbaikinya hingga 10 Maret 2014.
Sebelumnya, KPU melalui Surat Edaran (SE) Nomer 69 tahun 2014 menggariskan, batas akhir penyerahan laporan saldo awal dana kampanye adalah Minggu 2 maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Apakah SE tersebut memiliki kekuatan hukum?
“Punya. Kami diberi kewenangan atributif oleh Undang-Undang,” kata Ida menjawab.
Ditemui secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengaku menerima informasi dari Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota terkait adanya peserta Pemilu yang melewati tenggat waktu tersebut. Hanya saja ia belum berani memaparkannya, sebab belum berupa data resmi.
“Seluruh data hasil pengawasan proses pelaporan dana kampanye kemarin masih dikompilasi oleh tim,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra Banten terancam dicoret kepesertaannya dari Pemilu Legislatif. Pasalnya kedua partai tersebut baru menyerahkan laporan dana kampanye setelah pukul 18.00 WIB. Sementara di Maluku (KPU) Provinsi mendiskualifikasi seorang calon anggota DPD RI lantaran tidak melaporkan dana kampanye.(mtv/fer)