DPO Pembawa Hama dan Penyakit Ditangkap

borgol

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menangkap terpidana DPO asal Kejari Tanjung Perak bernama Singgih Sutanto MBA (44 tahun)

“Singgih adalah Pimpinan PT. Empat Bumi Reksa Persada. Ia ditangkap pada hari Rabu, 5 Maret 2014 sekitar Pukul 11.30 WIB di Gedung Office 8, 16th floor SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Menurut Untung, Singgih jadi terpidana, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan ke dalam wilayah Indonesia, Media Pembawa Hama dan Penyakit,” ujarnya.

“Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No : 2283 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2012, Singgih Sutanto, MBA terpidana pada kasus tindak pidana dengan sengaja memasukkan ke dalam wilayah Indonesia ‘Media Pembawa Hama dan Penyakit’, di hukum pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp75 juta subsider enam bulan kurungan,” tandasnya.(ams)

Share
Leave a comment