DPO Tungul Sihombing Ditangkap

borgol

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Satgas Kejakaan Agung kembali menangkap DPO, bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Banten. DPO bernama Drs. Tunggul Sihombing, PNS dinas pemadam kebaran Tangerang, Banten, setelah hampir tiga tahun diburon.

Menurut Kepala Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Tunggul ditangkap pada Hari Jumat, Jumat, 28 Februari 2014 sekitar Pukul 18.30 WIB di Cluster Taman Puspa, Cikupa, Tangerang, Banten.

“Tunggul Sihombing adalah Tersangka  dalam Perkara Tipikor Penyelewengan pengadaan barang jasa penyediaan cetakan, penyediaan PKB dan pengadaan  (motor patwal) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2007. Dan ia menjadi buronan sejak Agustus 2011,” tutup Untung di Kejagung.(ams)

Share