narkoba

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Seorang pria berinisial JT alias Ahok, 34 tahun, ditangkap petugas Polsek Metro Sawah Besar karena menyimpan Narkoba jenis sabu dalam bungkus permen, di Jalan Karang Anyar Raya, atau tepatnya di depan Stasiun Kereta Api Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya yang sedang melakukan operasi Cipta Kondisi pada hari Minggu, (23/2/2014) sekira pukul 01:00 WIB dan mencurigai pelaku yang membawa bungkus permen.

“Begitu dicek, tersangka menyimpan ekstasi dibalik lipatan topi dan sabu didalam bungkus permen,” katanya, Senin, (24/2/2014).

Trans Global

Dikatakannya, petugas langsung melakukan pemeriksaan di Polsek Sawah Besar dan didapat informasi, kalau Ahok juga menyimpan sabu di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sawah Besar untuk diproses hukum,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tas kecil warna merah yang didalamnya berisi 1 paket plastik berisi 10 butir ekstasi berlogo 7, 1 buah kaleng permen didalamnya terdapat 3 paket plastik berisi sabu seberat 3,7 gram, 1 buah kaleng permen di dalamnya terdapat 3 paket plastik berisi sabu seberat 1,1 gram.

Selain itu, ada 6 bungkus permen dimana didalamnya berisi sabu dengan berat total 6,6 gram, 1 unit alat timbang (skill)- 1 buah plastik berisi plastik klip ukuran kecil, 1 set alat penghisap sabu yang terbuat dari botol plastik merk Ades.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.(dan)

Share