Calon Wlikota Jayapura Siap Jadi Saksi Suap Akil

Ricuh di MK Kericuhan yang sempat terjadi diruang sidang MK.(vn)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jayapura : Korban Akil Mochtar dari Papua siap menjadi saksi dugaan suap yang dilakukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hal itu dikatakan, mantan calon Wakil Wali Kota Jayapura, Pieter Ell. Pieter menyatakan kesiapannya, bila hakim Tipikor memintanya menjadi saksi,  dugaan suap dalam sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada).

Saat ditemui di Jayapura, Papua, Sabtu (22/2/2014), Pieter yang menjadi penggugat di MK dan dikalahkan Akil Mochtar, mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.

Hanya saja sebagai warga negara yang baik, dirinya menerima dengan lapang dada meskipun kental aroma kecurangan dia rasakan.

“Saya siap jika diminta bersaksi ataupun hal lainnya guna penyelesaian kasus Akil. Saya waktu itu menggugat mulai tingkat PTUN saya menang. Demikian halnya kasasi. Anehnya saya kalah di MK. Ini sangat mengecewakan,” jelasnya.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara di Papua menyebut, saat di persidangan, aroma kecurangan semakin kuat. Di mana, ada salah satu tim sukses dari Wali Kota Jayapura terpilih kini yang datang dan menawarkannya untuk damai dan mencabut gugatan di MK.

“Saya waktu itu tolak mentah-mentah dan tetap lanjut hingga akhirnya ditolak MK. Putusan MK yang mengalahkan kami itu di medio Juni 2011. Saya masih simpan semua berkas gugatan mulai dari PTUN sampai MK itu,” ujarnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014), Akil antara lain didakwa telah menerima total uang Rp125 juta untuk memenangkan lima sengketa pemilu kada di Papua.

Lima sengketa yang dimainkan Akil adalah Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel pada 2010. Selain itu, pada 2011 Akil juga memainkan sengketa Pemilu Kada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Untuk pengurusan Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel, Akil menerima uang sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk pengurusan sengketa Pemilu Kada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga, Akil mendapat Rp75 juta.

Kuasa hukum Wali Kota Jayapura terpilih saat bersidang di MK, Paskalis Letsoin, menjelaskan, kecil kemungkinan jika pihaknya dituding ikut menyuap Akil Mochtar.

Dia menguraikan, saat menjadi kuasa hukum pihak Benhur Tomi Mano (Wali Kota Jayapura terpilih), dirinya pernah kalah saat berperkara di MK.

Yang pertama, mereka saat putaran pertama menjadi pemohon di MK dan saat itu permohonannya ditolak. Lalu yang menjadi sorotan adalah saat gugatan hasil Pemilu Kada Kota Jayapura, di mana mereka sebagai pihak terkait.

“Kami saat itu sebagai pihak terkait, sehingga sangat kecil kemungkinan terlibat permainan dengan Akil Mochtar karena kami hanya pihak terkait. Satu lagi alasannya, saat itu semua bentuk dana untuk urusan hukum dikordinasikan pada saya sebagai pengacara. Dengan demikian saya pastikan tak ada permainan demikian. Kalau ada, mungkin itu di luar sepengetahuan saya,” tegas Paskalis.(mtv/kum)

 

Share