Wartawan yang meliput di daerah konflik di kawasan Timur Tengah.(rts)
TRANSINDONESIA.CO, Kairo : 8 dari 20 wartawan Al Jazeera yang ditahan oleh Pemerintah Mesir, dilaporkan tengah dipersiapkan untuk menjalani pengadilan. Delapan orang wartawan tersebut diketahui masih didalam tahanan pihak berwenang Mesir.
Pengadilan dari wartawan dari stasiun televisi yang berbasis di Qatar ini, dipastikan akan memperburuk hubungan bilateral dari Mesir dan Qatar. Diketahui, empat dari delapan wartawan itu adalah warga negara asing.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan pada terdakwa ini telah memanipulasi rekaman dan mendukung kelompok Ikhwanul Muslimin. Seperti diketahui sebelumnya kekuasaan Ikhwanul dilengserkan pada 3 Juli 2013 lalu, dengan mantan Presiden Mohammad Morsi dikudeta oleh militer.
“Mereka telah membuat pencitraan yang salah dari Mesir dengan menyebut telah terjadi perang saudara,” ujar jaksa penuntut umum, seperti dikutip AFP, Kamis (20/2/2014).
Menurut pihak Pemerintah Mesir, ada 20 wartawan Al Jazeera yang disidang. Namun untuk saat ini, hanya ada delapan dari wartawan Al Jazeera tersebut yang ditahan, termasuk wartawan asal Australia Peter Greste dan wartawan asal Kanada Mohamed Fadel Fahmy.(rts/fen)