Rieke Minta KPK Selidiki Bisnis Perdagangan TKI

TKI bermasalah di Arab Ribuan TKI pernah bermasalah di Arab sehingga mereka tidur dikolog-kolong jembatan.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Rencana penandatangani nota kesepahaman (MoU) Indonesia-Arab Saudi yang rencananya dilakukan hari ini, anggota Komisi XI DPR Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah untuk secara transparan membuka renca MoU itu dan meminta KPK menyelidiki bisnis perdagangan TKI.

Hari ini Rabu (19/2/2014) di Riyadh, pemerintah melalui para pembantunya akan menandatangani MoU dengan Saudi Arabia. Sementara Komisi IX DPR RI tak pernah diinformasikan mengenai hal tersebut. Justru kabar diperoleh dari pernyataan yang dilansir media di Arab Saudi.

“Perjanjian dengan negara lain memang otoritas pemerintah, namun Komisi IX sebagai mitra kerja tak berlebihan apabila berurun pikiran terhadap klausul-klausul perjanjian agar marwah perlindungan menjadi intisari perjanjian tersebut,” kata Rieke tadi.

Dengan tegas Rieke, menolak penandatanganan perjanjian antara RI dan Saudi sebelum klausul-klausul perjanjian disampaikan terbuka pada DPR RI dan Rakyat Indonesia karena dinilainya berkaitan dengan rencana penghapusan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi.

“Padahal, masih banyak kasus-kasus kejahatan yang menimpa para TKI yang belum diselesaikan pemerintah,” kata Rieke.

Politisi PDIP itu meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi keterlibatan oknum di kementerian dan lembaga pemerintahan yang menangani TKI dalam bisnis perdagangan TKI.

Karena kata Rieke, apabila perjanjian RI-Saudi tetap dijalankan dan moratorium pengiriman diakhiri, maka Pemerintah nyata-nyata melanggar UU 39/2004. Terutama Pasal 29 soal penempatan calon TKI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional.(fer)

 

 

Share