Gagal Curi Motor, Dua Pelajar SMP Nyaris Dibakar Massa

 Pelajar curi motorIlustrasi, curi motor.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Depok : Dua pelajar SMP nyaris dibakar massa setelah tertangkap tangan mencuri motor Honda Scoopy di Kampung Sugutamu, Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/2/2014).

Beruntung, meski sudah disiram bensin, aksi warga berhasil digagalkan petugas Polresta Depok yang sedang patroli.

Tersangka berinisial T, 15 tahun, dan Y, 14 tahun, tampak shock karena nyawa mereka hampir melayang akibat amuk massa. Apalagi, tubuh keduanya sudah disiram bensin dan tinggal disulut api.

Informasi yang dihimpun, saat itu, T bersama Y yang merupakan pelajar SMP Swasta di wilayah Depok secara diam-diam mengincar sepeda motor Honda Scoopy nopol B 6419 EZG milik Novianti yang diparkir di dekat rumahnya, Kampung Sugutamu, Sukmajaya, Kota Depok.

Sepeda motor yang sedang dipanaskan di halaman rumah itu berhasil didorong pelaku. Namun, saat membuka pintu gerbang, pemilik rumah memergokinya dan meneriakinya maling.

Teriakan tersebut didengar warga yang langsung mengejar kedua ABG tersebut. Karena sudah dikepung dari segala penjuru dan semakin banyak massa, keduanya tidak bisa bergerak leluasa dan berhasil ditangkap.

Kesal dengan ulah pelaku, warga kemudian menghakiminya. Puas menghajar kedua pelajar ini, warga hendak membakar keduanya. Mereka mengambil bensin dan menyiramkan ke tubuh mereka. Beruntung, polisi yang ditelpon cepat tiba di lokasi dan berhasil menyelamatkan mereka. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Depok untuk menjalani pemeriksaan

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan, nyawa pelaku berhasil tertolong setelah korban segera menelepon petugas terhadap aksi pelaku yang mencuri motornya. “Kalau terlambat sedikit saja, nggak tahu nasib mereka karena warga sudah kesal dengan ulah pencuri motor,” ujarnya.

Kompol Agus Salim mengungkapkan, modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban. “Pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencurian motor. Alasan mencuri motor hanya untuk dimiliki saja supaya dapat bergaya di kalangan tongkrongan pelaku,” katanya.

“Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan sepeda motor, diancam dengan hukuman 5 tahun. Karena usia pelaku masih dibawah umur, kita tahan di sel tahanan anak-anak, ” pungkas Kasat.(saf)

Share