Amir Tegaskan, Ratu Mariyuana Bebas Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby resmi mendapat pembebasan bersayarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tersebut bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah, tapi adalah hak yang diatur dalam undang-undang
“Kami tegakkan hukum, tidak memandang siapapun orangnya, manakala aturan perundang-undang itu memberikan seseorang haknya. Dan wajib bagi kami untuk memberikan kepadanya hak itu,” kata Amir di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir melanjutkan, pembebasan bersyarat itu menjadi hak Corby. Bahkan, menjadi kewajiban Kemenkuham untuk memberikan pembebasan bersyarat pada sang Ratu Mariyuana.
Pembebasan bersyarat itu akan diberikan kepada setiap narapidana, sepanjang seluruh aturan perundang-undangan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi. Dan menurut Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Corby layak mendapatkan haknya.
“Yang ingin saya tekankan di sini, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh rangkaian peraturan yang ada,” kata Amir.
Corby, wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004. Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Saya tidak mau berbicara khusus mengenai Schapelle,” kata politisi asal Partai Demokrat itu.(lp6/fer)