TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo, resmi pensiun dari Korps Polri terhitung sejak 1 Februari 2014.
“Memang benar Bapak Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo telah pensiun sesuai dengan masa dinas di Polri pada 1 Februari sesuai dengan informasi As SDM Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Selasa (4/2/2014), membenarkan mantan Kapolri tersebut sekarang telah memasuki masa pensiunnya atau purnawirawan.
Timur Pradopo menyerahkan jabatannya kepada Jenderal Pol Sutarman pada 23 Oktober 2013, meski pada waktu itu dirinya belum memasuki masa pensiun. Akpol angkatan 1978 itu mengambil cuti yang cukup lama dalam rentang masa penyerahan jabatan hingga tiba masa pensiunnya.
Sebelumnya, Timur juga berpesan kepada Sutarman untuk mengawal Pemilu 2014 secara netral dan pengungkapan terhadap kasus penembakan terhadap personel kepolisian. Dia juga sempat meminta maaf karena capaian tugas Polri belum sempurna, seperti kesejahteraan personel dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.
“Capaian belum sempurna, masih ada personel yang belum terpenuhi kebutuhan kesejahteraannya, juga masyarakat yang belum tersentuh pelayanan Polri, atau tercederai oleh personel Polri. Saya mohon maaf,” ujarnya.
Menurut pria kelahiran Jombang, Jatim, 57 tahun lalu itu, kepolisian telah berhasil mengungkap sejumlah kelompok teror, pendanaan aksi teror, dan pencegahan bom. Kepolisian, lanjut dia, juga telah menyelesaikan penanganan kasus-kasus narkoba dan menangkap sejumlah anggota jaringan pengedar narkotik internasional.(ant/fer)