KPK Periksa Wali Kota Palembang

Walikota PalembangWali Kota Palembang, Romy Herton jalani pemeriksaan di gedung KPK. (ilustrasi-stimewa)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romy Herton kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Romy tiba di Gedung KPK  pukul 10.10 WIB, mengaku diperiksa untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar.

“Saya diperiksa untuk saksi kasus Akil,” kata Romy di kantor KPK, Selasa (4/2/2014).

Selain Romy, KPK juga memeriksa pengusaha bernama Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Akil diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Akil menerima Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.

Untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat1 kesatu KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat1 kesatu KUHP.

KPK juga menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal inilah yang dikenakan kepada Akil karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengekta pilkada di Palembang dan Empat Lawang.(bs/fer)

Share